GAMBARAN PELAYANAN BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
KABUPATEN BENGKAYANG
Gambaran Pelayanan Perangkat Daerah
Badan Kesbangpol merupakan salah satu Perangkat Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 62 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang dan melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. Tugas dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bengkayang.
Tugas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bengkayang
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bengkayang, Badan Kesbangpol mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan tugas di bidang kesatuan bangsa dan politik di wilayah Kabupaten Bengkayang. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Badan Kesbangpol menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa dan kehidupan politik di wilayah Kabupaten Bengkayang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, pembinaan danpemberdayaan organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di wilayah kabupaten Bengkayang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. pelaksanaan koordinasi di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan
d. antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, pembinaan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di wilayah kabupaten Bengkayang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, pembinaan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di wilayah kabupaten Bengkayang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. pelaksanaan fasilitasi forum koordinasi pimpinan daerah Kabupaten Bengkayang;
g. pelaksanaan administrasi kesekretariatan badan Kesatuan bangsa dan politik Kabupaten Bengkayang; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.
Sesuai dengan susunan organisasi Badan Kesbangpol, maka tugas dan fungsi sebagai berikut:
1. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Mempunyai tugas memimpin, merumuskan, mengkoordinasikan, membina, mengarahkan, menyelenggarakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan Badan Kesbangpol di bidang kesatuan bangsa dan politik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk melaksanakan tugasnya, Kepala Badan Kesbangpol mempunyai fungsi:
1. penetapan program kerja di bidang ideologi, wawasan kebangsaan dan Ketahanan Ekonomi,Sosial Budaya dan Agama;
2. Perumusan Kebijakan Teknis di Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Ketahanan Ekonomi,Sosial Budaya dan Agama, Pembauran Kebangsaan, Bineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan
3. Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Ketahanan Ekonomi,Sosial Budaya dan Agama, Pembauran Kebangsaan, Bineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan;
4. Pelaksanaan Monitoring Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Ketahanan Ekonomi,Sosial Budaya dan Agama, Pembauran Kebangsaan, Bineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan;
5. Pembinaan terhadap aktivitas kepaskibrakaan dan Purnapaskibraka;
6. penetapan program peningkatan peran partai politik dan lembaga pendidikan melalui pendidikan politik dan pengembangan etika serta budaya politik;
7. Perumusan Kebijakan Teknis dan Pemantapan Pelaksanaan Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik;
8. Pelaksanaan Kebijakan Di Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, Serta Pemantauan Situasi Politik Di Daerah;
9. Pelaksanaan Koordinasi di Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik di Daerah;
10. Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan;
11. Penetapan program pemberdayaan dan pengawasan organisasi kemasyarakatan;
12. Perumusan Kebijakan Teknis dan Pemantapan Pelaksanaan Bidang Pemberdayaan dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan;
13. Penyusunan Program Kerja dibidang Pendaftaran Ormas, Pemberdayaan Ormas, Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas, Pengawasan Ormas dan Ormas Asing di Daerah;
14. Pelaksanaan Koordinasi dibidang Pendaftaran Ormas, Pemberdayaan Ormas, Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas, Pengawasan Ormas dan Ormas Asing;
15. Pelaksanaan Monitoring Evaluasi dan Pelaporan Dibidang Pendaftaran Ormas, Pemberdayaan Ormas, Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas, Pengawasan Ormas dan Ormas Asing di Daerah;
16. Penetapan program pembinaan dan pengembangan ketahanan ekonomi, sosial, dan budaya;
17. Perumusan Kebijakan Teknis dan Pemantapan Pelaksanaan Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya;
18. Penyusunan Program Kerja di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika, Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Daerah;
19. Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika, Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Daerah;
20. Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika, Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Daerah;
21. Penetapan program peningkatan kewaspadaan nasional dan peningkatan kualitas dan fasilitasi penanganan konflik social;
22. Perumusan Kebijakan Teknis dan Pelaksanaan Pemantapan Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Sosial;
23. Penyusunan Program Kerja di Bidang Kewaspadaan Dini, Kerjasama Intelijen, Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing, Kewaspadaan Perbatasan Antar Negara, Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan, serta Penanganan Konflik di Daerah;
24. Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Kewaspadaan Dini, Kerjasama Intelijen, Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing, Kewaspadaan Perbatasan Antar Negara, Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan, serta;
25. Pelaksanaan Koordinasi dua Bidang Kewaspadaan Dini,Kerjasama Intelijen,Pemantauan Orang Asing,Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing,Kewaspadaan Perbatasan Antar Negara,Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan,Serta Penanganan Konflik Daerah;
26. Pelaksanaan Monitorin Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Kewaspadaan Dini, Kerjasama Intelijen, Pemantauan Orang Asing,Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing, Kewaspadaan Perbatasan Antar Negara, Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan, Serta Penanganan Konflik Daerah;
27. Pelaksanaan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;
28. pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan reformasi birokrasi, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP), dan pelayanan publik di lingkungan Badan Kesbangpol;
29. pelaksanaan fungsi lain dan tugas pembantuan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang diberikan oleh Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.